Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu

Kitab Al Kabair – Imam Syamsuddin Adz Dzahabi

Meninggalkan sholat merupakan dosa besar ke empat setelah syirik, membunuh, dan sihir.
Allah berfirman:

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan beramal shaleh” (QS. Maryam: 59-60)

Ibnu ‘Abbas berkata: “ Makna menyia-nyiakan sahalat bukanlah meninggalkannya sama sekali. Tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.”


Orang-orang yang lupa adalah orang-orang yang lalai dan meremehkan shalat. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah tentang orang-orang yang lupa akan shalatnya. Beliau menjawab, ‘Yaitu mengakhirkan waktunya.”

Mereka disebut orang-orang yang shalat. Namun ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktunya yang seharusnya, mereka diancam dengan ‘wail’, adzab yang sangat berat. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘wail’ adalah sebuah lembah dineraka jahannam , jika gunung-gunung yang ada didunia ini dimasukkan kesana niscaya akan melelehkan semuanya karena sangat panasnya. Itulah tempat bagi orang-orang yang meremehkan shalat dan mengakhirkannya dari waktunya. Kecuali orang-orang yang bertaubat kepada Allah dan menyesal atas kelalaiannya.
Sebagian Ulama berkata, “Hanyasanya orang yang meninggalkan shalat dikumpulkan dengan empat orang itu karena telah menyibukkan diri dengan kekuasaan, harta, pangkat / jabatan dan perniagaannya dari shalat. Jika ia disibukkan dengan hartanya ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya ia akan dikumpulkan dengan Fir’aun, Jika ia disibukkan dengan pangkat dan jabatan ia akan dikumpulkan dengan Haman. Dan jika ia disibukkan dengan perniagaannya maka ia akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di Makkah saat itu.”
Berbagai Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya.  Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,


6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :

   1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
   2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
   3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
   4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
   5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
   6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.

3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :

   1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
   2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
   3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.

3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :

   1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
   2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
   3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.

3 Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :

   1. Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
   2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
   3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.

Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :

   1. Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
   2. Shalat Zuhur : satu kalo meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
   3. Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
   4. Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
   5. Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam

Comments

Post a Comment